Dua tersangka itu adalah RS Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, dan AH Direktur PT Akara Multi Jaya.
“Dalam kasus penyimpangan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Polri sudah menahan serta menetapkan RS dan AH sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri, Rabu (2/11/2016), di Mabes Polri, Jakarta.
Berikut pernyataan Irjen Pol Boy Rafli Amar, {clip*1}.
Sekarang, Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dari luar Pelindo III untuk didalami keterlibatannya.
“Tiga saksi yang masih kami periksa yaitu David Hutapea, Hernawa dan Ir. Khairul Saleh. Ketiganya dari luar Pelindo III yang masih berstatus saksi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan Satgas Sapu Bersih Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap RS, Selasa (1/11/2016) siang.
RS ditangkap karena diduga sudah lama melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dari ruangan RS, tim gabungan mengamankan uang tunai senilai Rp 600 juta dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. (rid/ipg)