Jenderal Tito Karnavian Kapolri telah memerintahkan jajarannya, memproses dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), secara terbuka dan transparan.
Rencananya, pekan depan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka, untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi, terhadap penyelidikan kasus itu.
Tapi, rencana itu mendapat kritikan dari Benny Kabur Harman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, penyidikan yang terbuka, tidak menghargai prinsip due process of law. Karena, polisi dianggap mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan.
Menanggapi kritikan itu, Brigjen Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menyatakan, tidak ada yang salah dalam gelar perkara terbuka.
“Dalam prinsip penegakan hukum, kamibtentu tidak mau melanggar hukum. Jadi, tidak ada yang dilanggar dalam gelar perkara terbuka,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016) malam.
Polri, sambung Agus, berupaya membuktikan kepada masyarakat kalau tidak berpihak, dan bisa transparan dalam menangani kasus Ahok yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Kalau ada pandangan yang berbeda dan masukan, kami berterima kasih. Yang jelas tujuan kami adalah untuk membuktikan kepada publik kalau Polri bekerja sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Agus menambahkan, gelar perkara itu, hanya untuk menentukan status, apakah kasus dugaan penistaan agama ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
Sekadar diketahui, sebanyak 25 saksi serta ahli sudah diperiksa. Dan, rencananya ada 8 saksi lagi yang minggu ini akan dimintai keterangannya.
Setelah proses pemeriksaan saksi dianggap cukup, Polri akan melakukan gelar perkara, secara terbuka. (rid/dwi)