Yuzaema Tahido Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa atau larangan berjualan makanan siang hari di bulan puasa.
Yang ada, hanya himbauan untuk menjaga kerukunan antara yang berpuasa dan yang tidak berpuasa.
Yuzaema tidak menggunakan istilah antar umat beragama karena umat Islam sendiri ada yang tidak berpuasa.
Himbaun yang dikeluarkan MUI sifatnya normatif bagi yang tidak berpuasa jangan makan di depan orang yang sedang menjalan perintah agamanya itu secara demonstratif.
Pemilik warung atau rumah makan yang jualan siang hari disarankan supaya menggunakan penutup, jangan terlalu vulgar.
“Orang yang tidak puasa juga butuh makan. Haknya ini harus dihormati juga,” kata Yuzaema kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2016).
Tentang tindakan Satpol PP Kota Serang Banten yang merazia warung Ibu Saeni dan menyita dagangannya menjadi tanggung jawab anggota Satpol PP itu sendiri, dan tidak ada hubungannya dengan fatwa atau larangan MUI.
Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang mengingat yang ada di Indonesia ini bukan hanya orang Islam.
Selain itu mungkin ada yang tidak berpuasa karena sakit, dalam perjalanan atau karena persoalan lain sehingga membuatnya tidak dapat berpuasa.
Dan ini diperbolehkan oleh Allah dan harus digantikan pada hari yang lain.
Tugabus Haerul Jaman Walikota Serang dalam penjelesankan di kota Serang memang ada aturan Pemda yang melarang warung makan buka siang hari selama bulan Ramadhan, itupun hanya di tempat tempat tertentu dan tidak ada instruksi untuk menyita barang dagangan warung yang tetap buka. (jos/dwi/rst)