Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian energi listrik, termasuk yang memfasilitasinya, di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
“Hari ini kami mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian listrik. Termasuk menfasilitasi pencurian listrik,” ujar KH Maruf Amin Ketua Umum MUI seperti dilansir Antara.
Selama ini, lanjut dia, ada kesan di masyarakat kalau mencuri listrik itu tidak apa-apa karena dianggap tidak bertuan. Padahal mencuri listrik merupakan perbuatan haram, karena mencuri milik negara yang juga merupakan milik rakyat.
“Kalau terjadi pencurian yang dirugikan negara dan rakyat. Bahkan perbuatan mencuri listrik juga membahayakan si pencuri tersebut, jika tegangannya melebihi beban.”
Saat ini, lanjut dia, pencurian listrik sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, MUI dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat fatwa haram tersebut.
“MUI mengimbau masyarakat untuk tidak mencuri listrik, karena hukumnya sama dengan mencuri motor. Bahkan dampaknya juga besar dan membahayakan si pencuri tersebut.”
Dalam fatwa tersebut dijelaskan pencurian listrik yang dimaksud adalah pemanfaatan energi listrik yang bukan haknya secara sembunyi, baik dengan menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, dan perbuatan lain yang ilegal.
MUI juga memberikan rekomendasi bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah harus menyosialisasikan larangan dan dampak negatif pemakaian listrik secara ilegal, baik dampak ekonomi dan sosial.(ant/iss/ipg)