Minggu, 19 Januari 2025

MKD Akan Datangi Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus Ivan Haz

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz Anggota DPR RI fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ivan Haz sejauh ini diduga terlibat dalam kasus Narkoba maupun penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. Dalam kasus penganiayaan, Ivan sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Metro.

“Hari ini kami jam 13.00 WIB ke Polda ketemu pak Kapolda. Pertama kami akan melakukan klarifikasi dalam rangka penyellidikan terhadap informasi tertangkapnya IH (Ivan Haz) di Kostrad,” ujar Junimart Girsang wakil ketua MKD di gedung DPR, Selasa (1/3/2016)

Dia menjelaskan, dalam klarifikasi nanti, MKD ingin mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda dalam menangkap Ivan Haz. Dengan mengetahui bukti-bukti tersebut, MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk mempertimbangkan tindak lanjut MKD jika tanpa aduan.

“Kami akan klarifikasi ke polda kalau ini benar bukti apa yang Polda miliki. Demi menjaga harkat martabat DPR sendiri kami harus bersikap kalau ada bukti pelanggaran dari Polda maka kami akan membawa ini ke Rapim MKD dan Rapim akan melakukan rapat internal anggota untuk memutuskan hal ini bisa kita tindaklanjuti dengan tanpa aduan,” kata dia.

Junimart mengatakan, kalau kasus yang pertama yang penganiayaan pembantu rumah tangga, kasusnya dialporkan oleh LBH APIK. Sedangkan kasus yang kedua yaitu Narkoba, MKD akan menindaklanjuti tanpa pengaduan.

“Kalo yang pertama kan aduan LBH APIK. Kalo yang Kostrad (kasus Narkoba), kalau bukti cukup maka kami akan menindaklanjuti perkara ini tanpa pengaduan. Hari ini jam 1 ketemu pak Kapolda,” kata Junimart.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs