Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 147 permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dari 132 daerah.
“Semua permohonan sudah dicatat di buku registrasi perkara konstitusi,” kata Budi Ahmad Johari Kepala Bidang Humas MK di Jakarta, Rabu (5/1/2016) seperti dilansir Antara.
Dari seluruh permohonan yang masuk, ada 128 perkara yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati, 11 perkara oleh calon wali kota dan wakil wali kota, enam perkara oleh calon gubernur dan wakil gubernur, dan satu perkara oleh pemantau Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu ada satu permohonan yang tidak diajukan oleh calon kepala daerah dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Budi menjelaskan bahwa MK selanjutnya akan menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon serta pihak terkait termasuk pasangan peraih suara terbesar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di masing-masing daerah.
“Sejak Senin (4/1/2016) telah berlaku kewajiban MK untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada ini selama 45 hari kerja,” tutur Budi. (ant/dwi)