Mahkamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik mantan Menteri ESDM dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Krisna Harahap anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut di Jakarta, Rabu (26/10/2016) membenarkan diperberatnya hukuman Jero Wacik tersebut dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M.S. Lumme.
Dia mengatakan majelis menganggap kasasi yang diajukan oleh KPK itu, antara lain bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Krisna juga membenarkan bahwa Majelis Agung yang memeriksa perkara kasasi itu mengesampingkan kesaksian yang menyatakan bahwa sulit memisahkan antara pribadi dan jabatan karena jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam.
Menurut Majelis, negarawan tidaknya seorang penyelenggara negara justru sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.
Mantan menteri ESDM itu tersandung kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya. (ant/dwi)