Sebuah truk berwarna kuning bermuatan keramik dari Gresik, Jawa Timur terguling di Jalan Kalianak, Surabaya nomor 55 karena kondisi jalan yang berlubang. Truk ini rencananya akan menuju Depo Meratus Perak, Surabaya.
Diketahui, truk tersebut bernomor polisi L 8088 KD. Sopir truk bernama Syaiful.
“Sekarang sudah dievakuasi dan truknya sudah dipinggirkan,” kata AKP Eko Nur Wahyudiono Kanit Lantas Polsek Krembangan kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (17/2/2016).
AKP Eko mengatakan, tindakan pihak kepolisian untuk sementara adalah mencarikan pasir guna menutup lubang-lubang jalan yang cukup dalam di Kalianak agar tidak terjadi kecelakaan lagi.
Sementara itu sejumlah netter via akun facebook Suara Surabaya e100 juga menanggapi foto #snapnshare jalan berlubang di Kalianak ini. Lebih dari 80 komentar setelah foto truk muat keramik terguling tersebut diposting. Berikut diantara komentar tersebut:
Abe Zaenal: “rugi bayar pajak klo infrastrukturnya bgitu…bikin motor rusak…kapan dtambal..mungkin kalo ada yang jdi korban baru d tambal…biasa lakon datang belakangan.”
Ariqa Tarie Shaki: “Jln berlubang sngat bahaya,tlg di tindak lanjuti untuk perbaikan.”
Dhori Ramdhani: “Mudah2an kluarga pejabat yg jdi korban jln berlubang,biar tau gmna rasanya klo jln gk di bener2i……”
Yasin Tri Mardiansyah: “Kali anak perlu di waspadai , jalan nya rusak bos , di perbaiki secepat mungkin.”
Nur Hasan: “Jlan sudah rusak parah kok gk di betulin krban nyawa sudah banyak kok diam saja pemerintah ini?”
Lingga Tanuwidjaja: “Masyarakat yang celaka akibat fasum yang rusak itu, dapat menuntut instansi terkait. “Masyarakat boleh menuntut ke penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU, kalau celaka akibat fasum,”
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi, “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Begitu pula jika jalan yang sudah rusak itu tidak kunjung diperbaiki, masyarakat dapat menuntut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika fasum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana, sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 273. Pasal 273 ayat (1): Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang mengakibatkan pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 273 ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 273 ayat (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta…..”
Sukma Adi Dharma:” Ini katanya Jalur nya Si pak Brengos..bukan punya nya bude risma. ayoo pemprov..mreneo ben ngerti rasane OFF ROAD nang kalianak-Tambak Langon.”
Az-Zahra Unyu:” Jln kalianak 55 rusak parah sudah banyak memakan korban. Tlg di tindak lanjuti untuk perbaikan.”
Bagas Dwi Cahyo: “ Dan terjadi lagi. kemaren sampe ada yg jd korban. sekarang ada lagi. Besok SIAPA? SEMOGA TIDAK ADA.” (dop/ipg)
(dop/ipg)
Teks Foto:
– Truk muat keramik yang terguling di Jl. Kalianak, Surabaya.
Foto: Mahendra via e100