Kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta nonaktif, sudah sampai tingkat penuntutan.
Kejaksaan sudah menyiapkan 13 orang Jaksa Penuntut, jelang persidangan perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 13 Desember mendatang.
Sebelumnya, pengadilan menunjuk bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, sebagai tempat persidangan.
Tapi, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk merelokasi ke daerah Cibubur, Jakarta Timur.
“Kami dapat informasi dari pengadilan kalau persidangan akan dipindah ke daerah Cibubur. Lokasi tepatnya masih kami cek. Yang jelas itu bukan gedung pengadilan, tapi gedung serba guna,” kata Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Mengenai alasan kenapa lokasi persidangan dipindah, Kombes Argo bilang kalau itu adalah kewenangan pengadilan.
“Alasannya tanya pengadilan saja. Polisi cuma bertugas menjaga keamanan,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Rencananya, persidangan Ahok akan dipimpin oleh lima orang hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan bersifat terbuka untuk umum.
Karena kasus ini menjadi perhatian publik, dan menarik masyarakat untuk nonton langsung persidangan, polisi mulai menyiapkan strategi pengamanan.
Seperti diketahui, Ahok dijerat Pasal 156 atau Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rid/iss/ipg)