Meski sudah beberapa kali Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya menyatakan pelayanan pajak di Surabaya sudah memanfaatkan teknologi informasi, kenyataannya pelayanan pajak di Surabaya belum online.
Nuryanto Ahmad Daim warga Kebraon, Karangpilang, yang hendak mengurus pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengaku tidak bisa mengakses aplikasi mobile Pajak Online Surabaya.
Pajak Online Surabaya adalah aplikasi smartphone yang memungkinkan wajib pajak memantau jumlah tagihan pajak secara online, lalu membayar tagihan itu dengan cara transfer melalui ATM atau fasilitas pembayaran lainnya.
Pemkot Surabaya telah me-launching aplikasi mobile ini pertengahan Maret 2016 lalu dengan harapan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
“Saya sudah mencoba melalui aplikasi Pajak Online Surabaya, ternyata tidak bisa,” ujar Nuryanto kepada suarasurabaya.net, Kamis (27/10/2016).
Karena tidak bisa mengurus secara online, dia pun berupaya mengurusnya secara manual dan mendatangi kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) terdekat dari rumahnya.
“Saya ke BNI. Ternyata BNI belum bisa memproses pelayanan pembayaran pajak ini. Saya sampai ke Kantor Pos, sama, tidak melayani. Akhirnya dilayani di Bank Jatim. Itu pun dengan cara manual, pakai stempel basah,” katanya.
Padahal, pada 7 Oktober lalu, DPPK Surabaya telah menyosialisasikan bahwa Pemkot Surabaya sudah secara resmi bekerjasama dengan BNI untuk pelayanan pembayaran sembilan pajak daerah, termasuk BPHTB.
Kali itu Yusron Soemartono Kepala DPPK Surabaya mengatakan, pembayaran sembilan jenis pajak daerah sudah bisa dilakukan melalui semua channel BNI, baik melalui teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, sistem mobile banking, dan internet banking.
Nuryanto juga mengeluhkan, masih ada proses birokrasi yang ribet dalam pembayaran Pajak BPHTB ini. Yakni, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dia gunakan jasanya, masih harus mengantarkan bukti pembayaran itu ke DPPK.
“Padahal seharusnya, di situ kan sudah lengkap semua syaratnya. Sudah ada stempel basahnya juga. Kok masih harus ke Dispenda lagi,” ujarnya.
Yusron Soemartono Kepala DPPK Surabaya mengakui, pembayaran pajak di bank milik pemerintah yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya memang belum sepenuhnya siap.
“Yang sudah bekerjasama dengan kami baru BNI dan Mandiri, tapi pelaksanaannya bergantung kesiapan bank masing-masing. Sistem (online) itu sudah kami siapkan, Bank kan harus menyesuaikan. Mungkin masih ada kendala teknis,” ujarnya.
Mengenai proses pascapembayaran yang mengharuskan PPAT harus mendatangi Kantor DPPK untuk menyerahkan bukti pembayaran, kata Yusron, karena ada proses validasi.
“Jadi kalau untuk BPHTB, prosesnya memang memerlukan Akta Jual Beli produk dari PPAT. Setelah pajak dibayar, PPAT memang harus ke kantor kami untuk proses validasi,” katanya.
Secara umum, Yusron mengakui, pelayanan pajak yang sudah benar-benar online baru penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak hotel dan restoran.
“Kami sedang persiapkan, penerbitan billing-nya secara online (melalui e-SPTPD), serta pembayaran pajak melalui ATM transfer atau layanan perbankan lain. Saat ini sudah jalan, targetnya 2017 sudah bisa digunakan,” ujarnya.
Demikian halnya untuk pelayanan sembilan pajak daerah selain hotel dan restoran. Kendala teknis, yang menurut Yusron masih dialami oleh bank yang bekerjasama mungkin membutuhkan waktu agar bisa teratasi.
“Di Pemkot, sistem layanan online (termasuk aplikasi mobile,red) ini sudah siap 90 persen. Perbankan sendiri, tentunya juga harus menyiapkan sistem yang menyesuaikan dengan sistem kami,” ujarnya.
Karena itu, dia menargetkan semua pelayanan sembilan pajak daerah secara online baru bisa terlaksana pada 2017 mendatang. “InsyaAllah,” katanya.
Padahal, pada 2017 mendatang, masih ada Pekerjaan Rumah DPPK yang perlu diselesaikan. Yakni pelaksanaan sistem online untuk pengawasan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di Surabaya.
Sistem online yang memungkinkan DPPK mengawasi pendapatan hotel dan restoran secara real time ini masih menunggu regulasi dari DPRD Kota Surabaya.
Raperda Sistem Online Terhadap Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir ini masih sedang dalam pembahasan di Komisi B DPRD Surabaya, yang telah ditunjuk sebagai Panitia Khusus.
“Kami menunggu Perda. Sesuai Program Legislasi Daerah, seharusnya Perda itu selesai tahun ini. Perda itu selesai, 2017 akan kami siapkan sistemnya,” ujarnya.(den/rst)