Kota Surabaya akhirnya memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Anggota BPSK Kota Surabaya selama lima tahun ke depan telah dilantik Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, di lobby lantai II Balai Kota Surabaya, Kamis (14/4/2016).
Widodo Suryantoro Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya mengatakan, BPSK memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menyelesaikan sengketa konsumen. Perbedaaan BPSK dengan lembaga/yayasan sejenisnya karena anggota BPSK memiliki kewenangan untuk bertindak dan mengambil keputusan. Sementara lembaga/yayasan lainnya terbatas pengaduan.
“Jadi konsumen yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa atau produsen, misalnya layanannya tidak memuaskan/merugikan bisa mengadu ke BPSK. Penyelesaiannya bisa melalui mediasi. Kalau tidak selesai bisa lewat arbitrase, nanti bisa dengan Polrestabes, juga YLKI,” kata Widodo kepada wartawan usai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK Surabaya.
Widodo mengatakan, anggota BPSK Kota Surabaya yang terdiri dari sembilan orang ini adalah gabungan dari tiga unsur. Baik unsur Pemkot Surabaya, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Unsur Pemkot berasal dari Disperdagin Kota Surabaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya. “Karena ini kan baru, jadi kita minta anggota BPSK untuk terus menambah wawasan melalui diskusi, seminar maupun workshop,” ujarnya.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan dalam sambutannya, dia mengingatkan kepada anggota BPSK bahwa era saat ini adalah era Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN). Menurut wali kota, sangat mungkin sengketa konsumen yang ditangani bukan hanya di Surabaya tetapi juga menyangkut konsumen di negara lain di kawasan ASEAN.
“Pasti ke depan jauh lebih berat. Karenanya, saya sarankan untuk tidak hanya mempelajari hukum-hukum konsumen di Indonesia, tetapi juga belajar hukum-hukum konsumen di masyarakat ASEAN,” ujar wali kota. Kalau perlu, kata Risma, anggota BPSK Kota Surabaya membentuk tim untuk belajar bersama perihal sengketa konsumen di kawasan ASEAN.
Risma juga mengatakan kepada anggota BPSK, bila memang diperluan, para anggota dapat berkomunikasi dengan KBRI di negara tempat produsen berada. “Minta masukan tentang hukum konsumen di negara itu,” katanya.(den)