Minggu, 24 November 2024

Lama Membujang, Karyawan Air Isi Ulang Cabuli Anak Pelanggan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti pakaian yang digunakan tersangka saat mencabuli korban. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kasus pencabulan gadis di bawah umur masih terus terjadi di Surabaya. Kali ini dilakukan pria berinisial MAF (30) warga Jetis Wetan, Surabaya yang nekat mencabuli Gadis (15), bukan nama sebenarnya. Korban merupakan anak pelanggan air isi ulang di tempat tersangka bekerja.

Kasus ini bermula dari perkenalan singkat saat korban diminta orang tuanya membeli air isi ulang di tempat tersangka bekerja. Karena tergiur kecantikan korban, tersangka rutin menghubungi korban hingga mengajak bertemu.

Merasa bisa menarik hati korban, tersangka kemudian sampai berpacaran dengan korban. Beberapa hari kemudian, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka. Karena terbujuk rayuan, korban menuruti ajakan bejat tersangka karena dijanjikan akan dinikahi.

Setelah korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, lantas orang tua korban melaporkan masalah itu kepada polisi.

Tak berapa lama, Satuan Reserse Kriminal Polsek Wonokromo menangkap tersangka. Di hadapan penyidik, tersangka berkelit melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka.

“Saya juga tidak berniat menghamili dia,” kata tersangka.

AKP Agung Widoyoko Kanit Reskrim Polsek Wonokromo mengatakan, akibat perbuatan pencabulan anak di bawah umur, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp60 juta.

“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Agung, Senin (14/3/2016).(bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs