Eko Untoro Kurniawan alias Ong Lie Oen, seorang aktor komedian lebih dikenal dengan nama Eko Tralala, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya, Selasa (8/3/2016).
Agendanya, pembacaan dakwaan dari Suseno Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaan, Eko Tralala seorang aktor Srimulat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Soebijono Hadiwidjojo pada bulan Oktober tahun 2013.
Suseno JPU Kejari Surabaya mengatakan, terdakwa melakukan penipuan karena menjanjikan Soebijono Hadiwidjojo. Dengan menguruskan surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu, yang sebelumnya sudah dibeli korban sesuai dengan akta no 30276 tentang jual beli.
“Dalam perjanjian itu, terdakwa minta pada korban, agar dibelikan mobil baru merk Mitsubishi, sebagai jasa pengurusan,” kata Suseno, Selasa (8/3/2016).
Untuk memenuhi keinginan terdakwa, kata Suseno, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta rupiah. Ternyata, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya.
“Terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP (Kitab Undang-udang Hukum Pidana),” ujar dia. (bry/ipg)