Eko Untoro Kurniawan, yang lebih dikenal nama Eko Tralala, pelawak Srimulat Surabaya, terseret dalam perkara penipuan, divonis 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2016).
Dalam amar putusan, Eko Tralala terdakwa yang melakukan penipuan, terbukti bersalah. Sebab, penipuan dilakukannya itu dengan menjanjikan untuk mengurus surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu, yang dibeli Soebijono Hadiwidjojo pada Oktober 2013 lalu.
Soebijono memberikan uang Rp500 juta kepada Eko Tralala, sebagai tanda kesepakatan untuk mengurus akta gedung yang dibelinya. Namun, saat ditagih janjinya, ternyata terdakwa mengaku tidak bisa mengurus surat tersebut.
Akhirnya, Soebijono melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Setelah itu menangkap terdakwa, karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP. “Maka dengan ini memutuskan, terdakwa Eko Untoro Kurniawan dihukuman 6 bulan penjara,” kata Musa Arif Aini Ketua Majelis Hakim.
Sementara Budi Sampoerna kuasa hukum terdakwa mengaku masih memikirkan putusan tersebut. “Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir jadi kami butuh waktu saja,” ujar Budi Sampoerna.(bry/ipg)