Gugatan wanprestasi dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya (pemohon, red) terhadap PT Gala Bumi Perkasa batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (17/5/2016).
Sebab, Tri Rismaharimi Wali Kota Surabaya, selaku pemohon tidak hadir di persidangan. Seharusnya, sidang gugatan dengan agenda tahap mediasi, penggugat maupun tergugat itu hadir.
I Dewa Gede Ngurah hakim yang pimpin persidangam tersebut sudah memanggil, kedua belah pihak guna dilakukan perdamaian. Tapi, Risma panggilan akrabnya sebagai prinsipal penggugat tidak memenuhi panggilan pengadilan, hanya pihak dari PT Gala saja yang datang.
Setijo Boesono Kuasa hukum Pemkot mengaku, kalau Risma tidak memenuhi panggilan pengadilan karena tengah melaksanakan tugas dinas di luar negeri. “Prinsipal tidak hadir karena Ibu Risma tugas di Amerika,” kata Setijo Boesono.
Mengenai perdamaian yang ditawarkan Pemkot pada PT Gala Bumi Perkasa, Setijo enggan menjelaskan. Meski pihaknya sudah merumuskan konsep perdamaiannya. “Konsepnya sudah ada. Dan kalau untuk perdamaian yang dirumuskan pihak PT Gala Bumi Perkasa nanti akan kami pelajari dulu,” ujarnya.
Perlu diketahui, gugatan itu berawal dari Pemerintah Kota Surabaya melakukan perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi pasca kebakaran dengan PT Gala Bumi Perkasa.
Pemkot memberikan hak kelola dengan sistem BOT (Build Operation and Transfer) selama 25 tahun. Ternyata, perjanjian tersebut, telah keluar dari kesepakatan dan dianggap melanggar. (bry/ipg)