Sabtu, 23 November 2024

Lakukan Fitnah, Dua Pengacara Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dua pengacara yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sutarjo dan Sudarmono, pengacara yang bergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Senin (14/3/2016) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Keduanya harus menjalani proses administrasi penyerahan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka, red) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Kejari Surabaya dalam kasus fitnah dan pengaduan palsu.

Setelah selesai menjalani administrasi dari pukul 12.45 WIB hingga pukul 14.00 WIB, di lantai dua Kantor Kejari Surabaya, keduanya langsung digelandang dan ditahan.

Joko Budi Darmawan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, saat dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka ditahan dan dikirim Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Kedua tersangka itu merupakan pelimpahan dari Kejati Jatim. Setelah ditahan, keduanya secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani persidangan,” kata Joko Budi Darmawan, Senin (14/3/2016)

Kasus yang menjerat dua pengacara itu berawal dari fitnah terhadap Mashudi, dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Pimpinan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik.

Di surat itu, kedua tersangka menuding Mashudi selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta nomor 3 dan 5 tanggal 18 Mei 2009 tentang perikatan jual beli antara Khoyanah selaku penjual dengan Ufuk Teguh Wibowo selaku pembeli, sehingga dianggap melanggar kewajiban profesinya didalam peraturan kode etik notaris.

Ternyata surat yang dikirim ke MPD Notaris Gresik itu palsu, sehingga Mashudi merasa difitnah. Akhirnya, Mashudi melaporkannya ke Polda Jatim, pada Juni 2015.

Keduanya diperiksa penyidik Polda Jatim, dan dijerat pasal 263, 311, 317, 55 ayat 1 jo pasal 263 jo pasal 311 jo pasal 317 KUHPidana. Selanjutnya, penydik menyerahkan ke Kejati Jatim. Kemudian, Kejati Jatim melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Surabaya. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs