Hengky Liman warga perumahan Babadan Pratama, terdakwa koboi yang melakukan aksi dengan mengeluarkan pistol pada seorang satpam di perumahannya mendapat hukuman empat bulan penjara namun langsung bebas.
Dalam salinan surat putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan kepemilikan senjata api. “Apa yang dilakulan terdakwa dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat. Maka terdakwa dihukum empat bulan penjara,” kata Sigit Sutanto, hakim yang memimpin persidangan, Rabu (15/6/2016).
Dengan putusan vonis tersebut otomatis Hengky Liman akan bebas karena aksi sesuai dengan tuntutan yang diajukan Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya artinya dianggap conform. “Tuntutan kami ternyata conform (sama, red) dengan hakim,” kata Ferry Rachman.
Perlu diketahui, Henky Liman ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya usai melakukan aksi koboi di komplek perumahannya, terhadap salah seorang satpam, dengan mengeluarkan pistol.
Alasan terdakwa mengeluarkan pistol karena satpam yang menghentikannya itu menilai Hengky menyalahi aturan rambu perumahan saat keluar dari komplek tempat tinggalnya. Kemudian, Hengky pergi ke pabriknya, dan berhasil ditangkap di perusahaannya kawasan Prigen, Pasuruan.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api berjenis FN dengan peluru hampa. (bry/dwi)