Didin Karya Putra, 27 tahun, yang tinggal di rumah kos Jalan Jemursari Utara Gang 5 Nomor 38 Surabaya tega mencabuli bocah berusia 6 tahun di dalam kamar kosnya.
Sebut saja Mentari, bocah yang tinggal tidak jauh dari kos tersangka ini harus mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya mengatakan, kejadian ini bermula ketika tersangka minta tolong kepada korban agar membelikan rokok dan mie goreng di warung dekat kos tersangka.
“Ketika korban menyerahkan barang belanjaan tersebut, tersangka mengunci korban di kamar kos dan merebahkan korban di kasur kamarnya. Tersangka langsung melucuti seluruh pakaian korban hingga telanjang,” ujarnya, Jumat (27/5/2016).
Setelah itu, kata Ruth, tersangka memasukkan salah satu jari tangannya ke kemaluan korban dan berupaya memasukkan alat kelamin tersangka ke kemaluan korban, hingga korban menangis menjerit kesakitan.
“Tersangka kemudian melepaskan korban. Tersangka juga mengancam mencubit korban agar tidak enceritakan kejadian tersebut pada orang lain,” kata Ruth Yeni.
Dari penyidikan sementara, tersangka telah berbuat cabul sebanyak dua kali kepada korban.
“Ibu korban mengetahui kejadian tersebut, karena korban mengeluhkan alat kelaminnya terasa perih serta selanjutnya di laporkan ke Polrestabes Surabaya,” kata Ruth Yeni.
Mendapat laporan tersebut, tim dari PPA langsung melakukan penangkapan pada Kamis (26/5/2016). Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.(bid/iss)