I Made Suarnawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, La Nyalla Mattalitti setelah tiba dari Singapura langsung dibawa ke Kejaksaan Agung dan langsung diperiksa.
Setelah pemeriksaan, La Nyalla Mattalitti akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya, kita masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Langkah selanjutnya akan dilakukan penahanan,” kata I Made Suarnawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa malam (31/5/2016).
Menurut Suarnawan, La Nyalla akan ditahan selama 20 hari. Sedangkan perkaranya, masih tetap ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Penahanan sementara di sini dulu, selama 20 hari. Untuk perkaranya, masih ditangani Kejati Jawa Timur,” kata dia.
Suarnawan menegaskan, penahanan di Kejaksaan Agung demi alasan keamanan. Untuk pemindahan La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Agung ke Kejati Jawa Timur belum bisa dipastikan, karena menunggu perkembangan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Sekadar diketahui, La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar, dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim.
Setelah itu, saham dijual kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar. Sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar. (faz/ipg)