Kamis, 19 September 2024

La Nyalla Mattalitti Ajukan Praperadilan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Dok. suarasurabaya.net

La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya mengajukan gugatan praperadilan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebanyak 12 tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (18/3/2016).

Soemarso satu di antara tim kuasa hukumnya La Nyalla Mahmud Mattaliti mengatakan, gugatan yang dilakukannya itu terkait surat perintah penyidikan dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengenai pentapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

“Sudah resmi kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 19/Praper/2016/PN.Sby,” kata Soemarso, Jumat (18/3/2016).

Dia menilai, penetapan terhadap kliennya, La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim terkesan dipaksakan dan tidak ada dasar hukum yang kuat.

“Menetapkan seorang tersangka itu harus ada alat bukti dan keterangan saksi. Tapi, yang dilakukan kejaksaan hanya berdasar dari perkara lama, yaitu kasus Kadin Jatim yang menjerat Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana,” ujar dia.

Keduanya, kata Soemarso, sudah inkracht (putusan hukum tetap), jadi kasus tidak bisa dilakukan untuk penyelidikan ataupun penyidikan, artinya kasus itu berhenti.

“Tapi ini, belum periksa saksi dan tidak ada bukti, tiba-tiba klien saya (La Nyalla Mahmud Mattaliti, red) ditetapkan tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012,” ujar dia.

Secara terpisah Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku siap menghadapinya. “Praperadilan itu hak seorang tersangka, dan kami siap menghadapi praperadilan itu,” kata Romy Arizyanto.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan dua alat bukti yang kuat. La Nyalla Mattaliti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, yang diduga menggunakan dana itu untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5 miliar.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
28o
Kurs