Sabtu, 23 November 2024

La Nyalla Masuk Daftar DPO Kejaksaan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Status La Nyalla Mahmud Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkannya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, status DPO untuk tersangka, karena tidak kooperatif. Sebab, penyidik yang sudah melayangkan surat panggilan hingga tiga kali, ternyata dihiraukannya.

Bahkan, penyidik yang menangani juga sudah berusaha melakukan pencarian dengan mengintai rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti yang di Jalan Wisma Permai Barat No. 39 Surabaya, tersangka juga tidak berada di lokasi. Sehingga penyidik akhirnya mengeluarkan surat DPO.

“Semua administrasi sudah diselesaikan. Hari ini tersangka (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red) sekarang resmi sudah masuk DPO Kejati,” kata Romy Arizyanto, Selasa (29/3/2016).

Dengan munculnya status DPO, untuk La Nyalla, maka Kejati akan tetap melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Untuk meminta, agar menyebarkan dan menginformasikan ke seluruh Kejati dan Kejari.

“Adminitrasi sudah selesai semua, dan sudah kita sampaikan ke Kejagung kalau tersangka kasus Kadin Jatim ini masuk daftar DPO, dan agar menyampaikan ke seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejari seluruh Indonesia,” ujar dia.

Penetapan status DPO, tersebut berawal dari La Nyalla Mahmud Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Kadin Jatim tahun 2012. Diduga melakukan korupsi membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012, dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs