Sabtu, 23 November 2024

La Nyalla Kembali Mangkir, Kejati Kirim Surat Ketiga Kalinya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, kembali mangkir di panggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/3/2016).

“Hari ini memang jadwal pemeriksaan tersangka dalam perkara IPO, tapi mangkir yang kedua kalinya, dan tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada suarasurabaya.net, Kamis (24/3/2016).

Dia menjelaskan, penolakan tersangka untuk diperiksa penyidik disampaikan Ahmad Riyadh kuasa hukum tersangka, dengan mengirim surat ke Kejati. Alasannya sama seperti yang pertama, yakni kasusnya masih dalam proses gugatan praperadilan.

Kejati harus menghormati proses hukum, dengan menunggu hasil uji keabsahan penetapan tersangkanya dalam praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kuasa hukum tersangka hanya mendasar pada pasal 227 KUHAP,” ujar dia.

Secara terpisah Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus mengatakan, meski tersangka mengajukan praperadilan. Kasusnya tetap jalan dan ketidak hadirannya memenuhi penyidik, tetap dianggap mangkir.

“Akan kita kirimkan surat panggilan yang ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya Senin pekan depan,” kata Dandeni Herdiana.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim. Setelah penyidik yang menangani menemukan alat bukti yang kuat.

Dimana, La Nyalla Mattalitti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, diduga menggunakan dana hibah yang didapat dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar rupiah. (bry/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs