Soemarso, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, meyatakan pihaknya menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kliennya. Menurutnya, keputusan itu adalah hak Kejati.
Namun, kata Soemarso, perlu diperhatikan bahwa semua kasus dana hibah Kadin sudah ditutup.
“Sudah ada putusan kalau dalam gugatan praperadilan kasus Kadin itu dikabulkan oleh hakim. Kenapa, kok masih tetap membuka kasusnya kembali,” katanya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (22/4/2016).
Dia juga mempertanyakan, dengan dibukanya kembali kasus dana Kadin tersebut, mengapa penyidikan tidak dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi.
“Itu yang saya herankan. Padahal TPPU itu tidak bisa berdiri sendiri. Tapi, harus ada predikat crime-nya yang artinya itu pada pokok perkaranya. Dan pokok perkara itu sendiri juga sudah dibatalkan oleh pengadilan saat gugatan praperadilan,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dana hibah Kadin Jatim. Penyidik Kejati menyatakan telah menemukan bukti aliran dana hibah di antara tahun 2011-2014, dari Kadin Jatim ke rekening pribadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016, yang ditanda tangani oleh Marulli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(bry/iss/ipg)