Pascapenangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sejumlah pengikut “Si Pengganda Uang” masih bertahan di padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turun tangan untuk mencari saksi dan korban yang bisa memberikan informasi perihal sepak terjang Taat Pribadi sebagai pemimpin padepokan, juga sebagai tersangka otak pembunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah pengikutnya.
Abdul Haris Semendawai Ketua LPSK dalam keterangan pers soal saksi dan korban di kantornya, hari ini menyatakan kalau pihaknya hanya melindungi saksi atau korban yang bisa memberikan informasi.
Sehubungan dengan pernyataan itu, Adrianus Meliala anggota Ombudsman RI menilai LPSK belum optimal kalau pilah-pilih dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan kesenjangan.
“Dalam kasus pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang tidak mau pulang karena malu atau hal lain, LPSK tidak melindungi. Artinya, ada kesenjangan dalam menjalankan perannya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Seharusnya, lanjut mantan anggota Kompolnas ini, LPSK menjadikan kasus Taat Pribadi sebagai pelajaran, kemudian membuat kajian untuk merevisi Undang-undang LPSK.
“Sehingga ke depan, seluruh korban mendapat perlindungan. Bukan hanya melindungi yang ada kepentingannya,” tegasnya. (rid/fik)