Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meraih Anugerah Nawacita Legislasi 2016 setelah melewati penjurian yang ketat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Iskandar Zulkarnain Kepala LIPI di Jakarta, Sabtu (25/6/2016), berharap pemberian penghargaan itu membuat pemerintah melihat lagi pentingnya paten dan Peraturan Kepala LIPI No.7/2015 bisa dijadikan rujukan nasional bagi lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
LIPI meraih peringkat pertama Anugerah Nawacita Legislasi berkat usulan Peraturan Kepala LIPI No.7/2015, yang berkaitan dengan penilaian dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten di lingkungan LIPI.
Nur Tri Aries Suestiningtyas Kepala Biro Kerja sama, Hukum, dan Humas LIPI mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap LIPI.
“Dengan raihan Anugerah Nawacita Legislasi, peraturan tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap Program Nawacita pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, dan membangun inovasi Iptek,” ujar dia.
Peraturan Kepala LIPI No.7/2015 dibentuk berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila kelima, dan menerapkan konsep Tri Sakti, yakni berdaulat dalam politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian yang berbudaya.
Dengan penerbitan Peraturan Kepala LIPI itu, semua paten dari penelitian di lingkungan LIPI dapat dinilai dan dicatat secara wajar sebagai aset negara serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Nurul Taufiqu Rochman Kepala Pusat Inovasi LIPI mengatakan paten yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan merupakan aset negara yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.(ant/iss/ipg)