Ali Tokman (54) warga negara Belanda yang menjadi terdakwa kasus Narkoba seberat 6 kg, lolos dari hukuman mati. Majelis hakim MA di tingkat kasasi meringankan hukuman Ali Tokman menjadi 20 tahun penjara.
Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejari Surabaya mengatakan, keputusan kasasi itu sudah diumumkan di website Mahkamah Agung sejak tiga Minggu lalu. Tapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya baru menerima petikan keputusan kasasi pada pekan lalu.
“Ali Tokman divonis penjara selama 20 tahun,” ujar Didik Farkhan, Jumat (12/8/2016).
Sebelumnya, Ali Tokman divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu. Setelah itu, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan hasilnya sama yakni hukuman mati.
“Dia kemudian mendapat keringanan setelah kasasi,” katanya.
Kendati demikian, keputusan kasasi ini tidak mengubah bagi terdakwa lain Komplotan Ali Tokman yakni Fredy Tedjo Abdi (40), Rendy, dan Alfon.
“Fredy tetap divonis hukuman mati. Sedangkan Rendy dan Alfon masing-masing divonis penjara selama 20 tahun,” katanya.
Didik mengatakan, jaksa tidak bisa mengambil langkah lain menanggapi putusan tersebut. Sebab, kasasi adalah upaya hukum biasa paling tinggi bagi jaksa.
“Bahkan, upaya peninjauan kembali (PK) itu hanya berlaku bagi Ali Tokman dkk. Jaksa tidak berhak untuk ajukan PK,” katanya.
Sekadar diketahui, perkara ini bermula saat Ali Tokman datang ke Indonesia pada akhir 2014 lalu. Dia menumpang pesawat dari Singapura menuju Juanda, untuk menjadi kurir narkoba jenis Metylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) seberat 6 Kg pesanan Fredy.
Aksi Ali tercium petugas bandara. Setelah Ali Tokman tertangkap, Polda Jatim dan BNNP kemudian mengembangkan menangkap Alfon, Fredy, dan Rendy di sebuah hotel di Gunungsari.(bid/ipg)