Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur mencatat telah terjadi beberapa pelanggaran dengan masuknya tenaga kerja asing ke Jawa Timur.
“Kami dapat laporan ada kuli bangunan di Mojokerto serta cleaning service di Tuban ternyata orang asing,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Senin (18/1/2015).
Menurut dia, meski telah memasuki masyarakat ekonomi ASEAN, namun tenaga kerja asing tetap harus memiliki bidang keahlian tertentu. Sedangkan untuk tenaga non skill dan tenaga kasar tetap dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dari catatan Disnakertransduk, mayoitas tenaga kerja asing non skill dipekerjakan oleh perusahaan asing yang ada di Jawa Timur.
“Mereka tidak percaya dengan tenaga non skill dari sini sehingga membawa tenaga kerja dari negaranya. Perusahaan dari Tiongkok juga memboyong office boy dari Tiongkok khusus untuk membuat teh. Menurut mereka teh bikinan orang Indonesia tidak enak,” ujarnya.
Meskipun khusus membuat teh, namun Disnaker tetap akan melakukan penertiban. Begitu juga untuk kuli bangunan yang didatangkan dari luar negeri.
Pekerja bangunan, kata Sukardo, hanya bisa dari luar negeri kalau memiliki spesifikasi tertentu semisal manager proyek atau arsitektur. Sedangkan kuli dan tukang tetap harus mempekerjakan orang lokal.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya juga mencatat jika pekerja asing saat ini juga mulai masuk ke Surabaya. Salah satu contohnya menjadi kuli angkut di pasar Atom Surabaya. (fik/rst)