Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum Menilai Kejaksaan Tidak Pernah Berikan Hak La Nyalla

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Soemarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, menilai kalau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kliennya itu tidak fair. Sebab, sejak awal setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim, kemudian Kejati mengeluarkan Sprindik baru, La Nyalla tidak pernah mendapatkan haknya.

“Saya selaku kuasa hukumnya tidak terima. Saya sayangkan dari pihak Kejati adalah kenapa hak tersangka tidak diberikan, harusnya tidak mengurangi haknya. Seperti memberikan surat penetapan tersangka, orangnya tidak diberitahu,” kata Soemarso, saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (22/4/2016).

Menurut dia, untuk menetapkan seorang tersangka itu harusnya surat dikirim dan diinformasikan, baik itu melalui keluarga maupun yang bersangkutan. “Bukannya surat penetapan itu disembunyikan. Ini justru dipublikasikan dengan disebarkan melalui media. Apakah takut untuk dipraperadilankan atau bagaimana?” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dana hibah Kadin Jatim. Penyidik Kejati menyatakan telah menemukan bukti aliran dana hibah di antara tahun 2011-2014, dari Kadin Jatim ke rekening pribadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016, yang ditandatangani oleh Marulli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs