Togar Manahan Nero salah satu tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berlebihan dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga menjadi daftar pencarian orang (DPO), Selasa (29/3/2016).
“Kejaksaan minta bantuan Interpol, ternyata kasusnya masih dalam proses praperadilan. Jadi, mereka (Interpol, red) tidak mungkin akan mau, malah jadi bahan tawaan,” kata Togar Manahan Nero, dalam keterangan pers di Kantor Kadin Jatim, Jalan Bukit Darmo Raya Nomor 1, Graha Family Surabaya, Selasa (29/3/2016).
Menurut dia, sangatlah tidak relevan jika kliennya dikatakan sebagai buronan dengan mengeluarkan masuk daftar DPO oleh Kejati sebab La Nyalla bukan seorang teroris ataupun koruptor.
“Kasus ini masih dalam proses praperadilan, harusnya Kejati patuhi asas kepatutan hukum yang berlaku. Bukannya mengeluarkan DPO, jadinya klien saya terkesan seperti seorang teroris saja,” ujar dia.
Apalagi, kata dia, Rabu (30/3/2016) besok juga akan digelar sidangnya, untuk dilakukan uji materi keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
Sementara, ketika dikonfirmasi, Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanggapi santai pernyataan salah satu kuasa hukum La Nyalla. Romy menilai, meski kasusnya masuk dalam daftar praperadilan tidak berpengaruh. “Tidak ada pengaruhnya itu. Kasus tetap jalan,” kata Romy Arizyanto.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012. Dana tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim.
Dengan penetapan tersebut, La Nyalla kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. (bry/iss/ipg)