Jumat, 22 November 2024

Kronologi Pembunuhan di Kertajaya Regency

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka AR (17) yang tega menghabisi nyawa Nimade Pabrawanti Gowinda Dewadatta (18), Kamis (6/10/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

AR (17) tega menghabisi nyawa Nimade Pabrawanti Gowinda Dewadatta (18), Kamis (6/10/2016), karena jengkel hubungan asmaranya tak direstui orang tua korban.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, sebelum pembunuhan tersangka mengajak janjian bertemu dengan korban di rumah nenek tersangka di Jalan Arif Rahman Hakim, Keputih Tengah 1b No.12 Surabaya.

Korban kemudian membawa motornya Honda Beat untuk mendatangi tersangka di rumah neneknya tersebut. Dengan motor korban, dua remaja ini lantas jalan-jalan.

“Korban sempat pamit ke keluarganya untuk menemui teman. Akhirnya tersangka dan korban jalan bareng ke sekitar lokasi kejadian di Jl Kertajaya Regency,” ujar Shinto, Minggu (9/10/2016).

Tersangka sempat balik dua kali ke tempat itu. Hingga yang kedua kalinya, sekitar pukul 23.00 WIB tersangka mencekik korban setelah sebelumnya sempat adu mulut soal hubungan mereka yang tidak direstui orang tua korban.

Setelah melihat korban tak bernyawa, tersangka membuang jenazah korban ke semak-semak tanah lapang di samping Apartemen Puncak Kertajaya. Jenazah korban ditutupi rerimbunan alang-alang di tengah tanah lapang berjarak 100 meter dari Jl Kertajaya Regency.

“Sebelum membuang jenazah korban, tersangka melucuti seluruh perhiasan korban dan uang tunai di dompet korban. Tersangka juga membawa motor korban,” katanya.

Selama pelarian, tersangka sempat pergi ke Nganjuk di sebuah Pesantren tempat dia tinggal selama ini. Baru pada Sabtu (8/10/2016) dia balik lagi ke Surabaya.

“Setelah itu, kami mendapat laporan pada Sabtu siangnya dari keluarga korban kalau anaknya tidak pulang sudah tiga hari. Barulah kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jagir Wonokromo,” ujarnya.

Pelacakan kasus ini sedikit lebih mudah karena tersangka pernah ditahan (residivis) di Resmob Polrestabes dalam penculikan (membawa lari) korban pada tahun 2013.

“Tersangka pernah dihukum 1 tahun enam bulan dalam kasus penculikan ini. Setelah keluar dari tahanan Maret 2015, dia dikirim ke Pondok Pesantren di Nganjuk oleh keluarganya,” katanya.

Shinto mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. Selain pasal 338 pembunuhan juga dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan.

“Karena selain membunuh, dia juga membawa lari perhiasan, uang dan motor korban,” katanya. (bid/dwi)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs