Polda Metro Jaya pada Minggu (7/2/2016) kemarin lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia Shopping Mall.
Kombes Polisi Krishna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan, rekonstruksi tersebut bukan hasil rekayasa. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan jadi bahan pembuktian di persidangan.
Sekadar diketahui, Jessica menolak melakukan adegan yang disiapkan kepolisian. Adegan itu disusun polisi berdasarkan fakta yang sudah disinkronkan dengan keterangan para saksi.
“Rekonstruksi itu bukan ngarang-ngarang. Itu dilakukan berdasarkan sinkronisasi atas berbagai petunjuk alat bukti dan keterangan saksi yang berkesesuaian,” ujar Krishna saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2016).
Menurut Krishna, Polisi minta Jessica mempraktikkan sesuai acara yang dimiliki, tetapi Jessica menolak. Penolakan itu tidak masalah, berita acara penolakan juga ditandatangani yang bersangkutan, termasuk pengacaranya..
Krishna menegaskan, meskipun Jessica menolak, tetapi semuanya akan dibuktikan di pengadilan. Soal penolakan-penolakan dalam rekonstruksi, merupakan hal biasa dan sudah sering terjadi.(faz/fik)