Kejaksaan Negeri Surabaya menahan lima pelaku pembobol kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Benowo Surabaya, dengan nilai Rp1,3 miliar. Dari lima tersangka, empat orang di antaranya adalah mantan pegawai BRI Surabaya, dan seorang pegawai swasta.
Para tersangka itu adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit, Diah Pujaningrum mantan mantri, Daniyath Saadha mantan Pelaksana Administrasi Kredit Usaha Rakyat (PA KUR), dan Rahmi May Yasavira mantan teller. Sedangkan untuk pegawai swasta yang ikut ditahan adalah Dwi hendra mantan debitur NPL.
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Mereka sudah tidak lagi sebagai pegawai BRI,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (11/6/2016).
Menurut dia, korupsi KUR di BRI Benowo berawal dari Diah Pujaningrum yang menerima ratusan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari Daniyath, Rahmi, Abdul Rahman dan Dwi Hendra. Nama di dalam KTP itu digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI.
Padahal, semua nama tersebut tidak pernah datang untuk mengajukan kredit. “Tapi, oleh kelima tersangka digunakan untuk mengajukan KUR, agar mendapatkan kredit dan cair sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sekarang ditahan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia. (bry/fik)