Kota Malang akan segera memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pada produsen dan konsumen secara pribadi.
Danu dari Radio Puspita Malang dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (26/8/2016) melaporkan, terbentuknya UPT Metrologi daerah atau Kota Malang, nantinya akan mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pada produsen dan konsumen. Sebab selama ini dilakukan langsung oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Tri Widyani Kepala Disperindag Kota Malang mengatakan, UPT Metrologi nantinya bertugas melakukan tera ulang melakukan sejumlah timbangan dan ukuran pada SPBU, SPBE, pasar tradisional dan swalayan.
Saat ini Disperindag menunggu pengesahan yang diperkirakan bulan oktober 2016 mendatang, UPT Metrologi Kota Malang sudah terbentuk. (iml/ipg)