Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Tambang Pasir, Kejati Percepat Berkas Tersangka Eks Plt Kadinas LH Lumajang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ninis Rindhawati, mantan Plt Kepala Dinas (Kadinas) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Lumajang saat ditahan Kejati Jatim. Foto : Bruriy/ dok. suarasurabaya.net.

Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS), terus ditangani penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terutama, berkas tersangka Ninis Rindhawati seorang mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Lumajang agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Upaya yang dilakukan saat ini melakukan pemeriksaan pada para saksi yang sekaligus sebagai tersangka tambang pasir lumajang yang dikeloloa PT IMMS. Mereka adalah Lam Cong San Direktur Utama PT IMMS, Abdul Ghofur Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, dan Abdul Rahem Faqih Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya.

Dari tiga saksi, hanya satu orang yang tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka Lam Cong San tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangan terkait tersangka Ninis karena sakit,” kata Romy Arizyanto epala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Selasa (30/8/2016).

Perlu diketahui dua tersangka kasus pasir besi Lumajang, Lam Cong San dan Abdul Ghofur sudah memasuki tahap persidangan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, terdakwa Lam Cong San dituntut 18 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Abdul Ghofur dituntut 12 tahun penjara.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kabupaten Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS), menyebabkan kerugian negara sekitar negara Rp79 miliar.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs