Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
“Ada empat orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus PWU,” kata Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejati Jatim, Rabu (26/10/2016).
Empat saksi yang diperiksa ini adalah Rinto Harno Direktur PT Suryaduta Investama, Soegeng Djinarjo Suprapriwi mantan staf keuangan PT PWU, Budi Rahardjo mantan bendahara PT PWU, Sulcan mantan panitia pelepasan aset PT PWU.
Keempat saksi tersebut, kata Romy, diperiksa penyidik sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Pemeriksaannya ya sama seperti saksi sebelumnya (Dahlan Iskan, red) terkait pelepasan aset PWU,” ujar dia.
Perlu diketahui, dalam kasus pelepasan aset PT PWU, penyidik sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Wisnu Wardhana seorang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Kini dia, harus mendekam di dalam Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sedangkan Dahlan Iskan sendiri, hingga sekarang statusnya masih sebagai saksi meski sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Bahkan, Dahlan Iskan besok akan diperiksa kembali oleh penyidik, juga masih sebagai saksi. (bry/dwi/rst)