Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memperpanjang masa penahanan terhadap Masykuri, tersangka kasus penyalahgunaan uang Bantuan Operasional Daerah (Bopda) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang terjadi di MI Al Hidayah, Krembangan Utara dengan total kerugian mencapai Rp567 juta.
“Selama dua bulan ini, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan (BPKP) belum keluar. Jadi masa tahanan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng diperpanjang,” kata Siju Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu (30/4/2016).
Kejaksaan hanya berharap BPKP segera menyelesaikan audit sehingga penyelidikan terhadap kasus ini bisa segera dilanjutkan.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari aliran dana BOS dari Kementerian Agama yang yang mengalir ke MI Al Hidayah pada tahun 2013 dan 2014 dengan nilai Rp511.560.000 juta, dan Rp535.960.000 juta. Sedangkan, untuk dana Bopda juga telah cair dua kali masing-masing Rp284 juta.
Kuat dugaan, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kasus ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak dan menetapakan Mantan Kepala Sekolah MI Al Hidayah, Masykuri. (bry/fik)