Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Dituntut 4 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Masyukri saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Foto : Bruriy/ dok suarasurabaya.net.

Masykuri, seorang Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah Surabaya (non aktif, red) dituntut empat tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan By Pass Juanda, Senin (29/8/2016).

Masykuri diduga dengan sengaja menyelewengkan dana bantuan operasional daerah (Bopda) dan bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Andhi Ginanjar JPU menilai terdakwa diduga ikut terlibat menyelewengkan dana bantuan dari Kemenag yang mengalir ke MI Al Hidayah, tahun 2013 berupa dana BOS sebesar Rp511.560.000, dan tahun 2014 kembali cair, sebesar Rp535.960.000.

Sedangkan untuk dana Bopda yang cair di tahun 2013 sebesar Rp284 juta, dan tahun 2014 dengan nilai yang sama. Dari semua kucuran dana dari Kemenag tersebut untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI.

Namun, oleh terdakwa tidak diperuntukkan sesuai dengan yang proposal pengajuan di Kemenag. Seperti untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan pengembangan pendidik.

Sehingga melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

“Menuntut terdakwa Masykuri empat tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Andhi Ginanjar, Senin (29/8/2016).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa supaya membayar uang pengganti sebesar Rp 571,8 juta yang dibayar secara tanggung renteng.

“Jika tidak mampu membayar, maka terdakwa bisa menggantikan denda pengganti dengan satu tahun kurungan penjara,” ujar dia. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs