Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mulai hari ini, Jumat (16/12/2016) memberlakukan sistem Tilang Elektronik (e-Tilang) secara nasional. Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke persidangan atau menitipkan uang denda kepada petugas di lapangan.
Pelanggar, cukup menginstal aplikasi e-Tilang di smartphone, transfer ke bank, dan menunjukkan bukti pembayarannya kepada petugas. Sesudah itu, pengendara bisa langsung mendapatkan kembali SIM atau STNK-nya dan melanjutkan perjalanan.
Jenderal Tito Karnavian Kapolri menegaskan, sistem ini bertujuan memudahkan masyarakat dan mengurangi praktik pungutan liar.
“Sistem e-Tilang ini bertujuan supaya jangan ada lagi korupsi, dan mempermudah masyarakat. Di beberapa negara luar, tidak mengkriminalisasi tilang. Cukup bayar denda maksimal ke bank dan selesai,” ujarnya di sela peresmian sistem Tilang Elektronik, Jumat (16/12/2016) pagi, di Jakarta.
Selain Tilang Elektronik, hari ini Polri juga mulai menerapkan sistem SIM Online dan Samsat Elektronik. SIM Online adalah sistem untuk memudahkan pembuatan dan perpanjangan SIM, yang bisa dilakukan di Satpas, Gerai SIM, dan SIM keliling di seluruh Indonesia, dengan memanfaatkan data KTP Elektronik.
Sedangkan Samsat Elektronik, diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah, dan registrasi kendaraan bermotor. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bakal lebih cepat dan praktis, karena bisa dilakukan lewat mesin ATM.(rid/den)