Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dilakukan Taat Pribadi pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, terus bertambah. Kali ini adalah Muhammad Ali seorang pengacara asal Kudus yang diduga juga menjadi korban penipuan, dengan nilai totalnya sebesar Rp35 miliar.
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, orang yang menjadi korban adalah seorang penasehat hukum di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi. Korban melaporkan ke kantor polisi, di SPKT Polda Jatim pada Sabtu (15/10/2016) kemarin.
Hubungan saling kenal tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar pada tersangka. Namun, uang tersebut diberikan diberikan secara bertahap mulai dari tahun 2014 hingga 2016.
“Namanya itu disebut sebagai uang talangan diberikan pada Taat Pribadi. Dan diberikan secara bertahap dimulai dari tahun 2014,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (19/10/2016).
Karena merasa sudah memberikan uang talangan, kata Argo, korban kemudian minta jaminan, terhadap tersangka Taat Pribadi. Dari situ, tersangka memberikan tiga koper pada korban.
Namun, dari tiga koper yang diberikan. Hanya satu koper yang diperbolehkan untuk dibuka, sedangkan dua koper tidak diperbolehkan dibuka. Dengan tujuan untuk memperlihatkan, kalau itu memang benar-benar berisi uang.
“Saat dua koper semuanya itu dibuka berisikan mata uang asing dari berbagai negara. Seperti dollar Amerika, Australia, Timur Tengah dan mata uang euro,” ujar dia.
Menurut dia, tiga koper yang berisikan mata uang asing tersebut kini dijadikan barang bukti. Untuk penyidikan dan penyelidikan. “Tiga koper itu ada 118 bandel. Satu koper yang dibuka berisikan 42 bandel, sedangkan yang dua koper tidak boleh dibuka dan sudah dibuka masing-masing 38 bandel mata uang asing,” ujarnya. (bry/rst)