Sufyanto Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmiko anggota komisioner Bawaslu Jawa Timur dan Suryono Pane kuasa hukum Bawaslu Jawa Timur resmi mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Senin (5/12/2016).
Kedatangan mereka untuk meminta BPKP selaku induk auditor memberikan tindakan tegas terhadap Erwahyudi salah seorang saksi ahli yang dihadirkan di persidangan Tipikor beberapa waktu dalam perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013.
Sebab, Erwahyudi dianggap telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan putusan vonis tiga komisioner, Jumat (2/12/2016).
“Kedatangan kami ini melaporkan secara resmi pelanggaran kode etik, dilakukan Erwahyudi seorang ahli BPKP dengan memberikan keterangan untuk perkara tiga komisioner di persidangan,” kata Suryono Pane, Senin (5/12/2016).
Selain itu mereka juga mengklarifikasi tindakan Erwahyudi, apakah atas nama institusi atau atas nama pribadi. Prinsipnya adalah harus ada tindakan dari pihak BPKP, karena ini masalah kode etik.
Mereka akan menunjukan salinan resmi putusan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor. Salinan tersebut, kata Suryono, menjadi alat bukti penting, bahwa apa yang dikatakan Erwahyudi di persidangan itu tidak jujur.
“Saat di BPKP ditemui Kabid Pengawasan dan Investigasi. Awalnya ngotot, dan tidak benar, nantinya akan dilakukan klarifikasi ke Erwahyudi. Tapi, setelah kita tunjukan salinan putusan dari hakim, langsung diam,” ujar dia.
Secara terpisah, Agus Rianto yang mengaku sebagai Humas BPKP, saat ditemui enggan memberikan keterangan mengenai keterangan Erwahyudi yang sudah dipindah tugaskan.
“Bukan kewenangan saya untuk memberikan keterangan. Nanti saja kita yang hubungi, tolong tinggalkan nomor telponnya. Dan, yang jelas saat ini mengenai itu (keterangan Erwahyudi sebagai saksi ahli, red) sekarang sudah dibahas dan dirapatkan sama pimpinan,” kata Agus Rianto.
Perlu diketahui, kedatangan komisioner Jawa Timur ke kantor BPKP berawal dari perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013. Ada tiga orang terdakwa yang duduk di kursi persidanga tipikor Surabaya, yakni Sufyanto Ketua Bawaslu Jatim, dan dua anggota komisioner Bawaslu Jatim yakni Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.
Hakim yang memimpin persidangan menilai Erwahyudi sebagai saksi ahli, telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah karena tidak bisa menunjukkan surat bukti klarifikasi yang dilakukan BPKP. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan ketiga komisioner tersebut. (bry/iss/ipg)