Muhammad Amin Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengatakan, rekomendasi hasil temuan MUI Probolinggo telah dikirimkan ke MUI Jatim Jumat (30/9/2016) lalu.
Ada empat poin dalam rekomendasi itu sebagai pertimbangan fatwa MUI Jatim maupun pusat tentang Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang kami himpun, kami temukan dugaan kuat adanya ajaran sesat dan menyimpang,” ujarnya.
Pertama, ada kecenderungan meyakinkan dan memperdaya umat tentang keberadaan bank gaib yang bisa melipatgandakan uang. “Ini adalah kedustaan, sesat dan menyesatkan,” katanya.
Kedua, kata Amin, mengubah dan membuat tata cara salat sendiri. Menurut keterangan beberapa saksi, yang merupakan mantan santri Padepokan kepada MUI, ada praktik Salat Sulaiman.
“Beberapa lainnya ada salat nabi yusuf dan lain sebagainya,” ujarnya.
Namun, menurut keterangan saksi yang beberapa di antaranya juga merupakan santri aktif, praktik istighosah, ibadah, dan salat itu sebenarnya tidak menyimpang.
“Tata caranya benar. Tapi tujuan atau niatnya itu yang berbeda. Karena niatnya untuk uang itu,” katanya.
Ketiga, adanya doktrin tuntutan ahlakhul karimah berupa aturan-aturan tertulis. Dalam aturan tersebut, ada ancaman bagi siapa yang tidak mentaati aturan.
“Jadi ditulis dalam aturan itu, bagi yang melanggar aturan itu akan sakit dan tidak mati-mati,” ujar Muhammad Amin yang masih keluarga KH Munir Khalili Ketua MUI Probolinggo.
Selain itu, poin ketiga dari rekomendasi itu adalah ada pengakuan pemimpin Padepokan (Taat Pribadi,red) bahwa dirinya bisa naik turun langit bumi.
“Seperti Mikraj itu. Ini kan sudah di luar ajaran,” katanya.
Rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke MUI Jatim. Rencananya, 10 orang saksi yang menjadi dasar rekomendasi Komisi Fatwa MUI Probolinggo ini, juga akan diminta menjadi saksi ahli oleh MUI Jatim.
Tidak hanya rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Probolinggo, rekaman video kesaksian para saksi juga disertakan dan telah dikirimkan ke MUI Jatim.(den/dwi/rst)