Polda Metro Jaya pada Jumat (9/12/2016) hari ini resmi menahan Hatta Taliwang, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditangkap Kamis (8/12/2016), karena postingan bernuansa SARA di Facebook.
Penyidik menilai, Hatta berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Makanya dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, hari ini di Mabes Polri.
“Penahanan ini atas penilaian subjektif penyidik dengan tim penegakan hukum, sehingga lebih mudah untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan tambahan,” ujar Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Jumat (9/12/2016), di Mabes Polri, Jakarta.
Polisi, lanjut Martinus, juga masih melakukan pengembangan ada tidaknya kaitan Hatta Taliwang, dengan beberapa tersangka perencana makar yang ditangkap sebelum Aksi Damai 2 Desember 2016.
Seperti diketahui, Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan aturan di Pasal 45 Undang-undang ITE, penyebar informasi yang dengan sengaja memicu kebencian, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (rid/iss/ipg)