Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/12/2016) menyatakan secara terbuka, kalau Taufiqurrahman Bupati Nganjuk sudah berstatus tersangka.
Sangkaannya adalah korupsi dana APBD untuk proyek pembangunan yang di mark up dan suap.
Kata Agus, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diteken seminggu yang lalu. Ketua KPK menjelaskan, pihaknya kemarin masih belum terbuka karena penyidik masih melakukan penggeledahan.
“Kalau sebelumnya kan begitu penyidikan langsung diumumkan (statusnya). Tapi, dalam beberapa kasus itu malah menghambat tugas kami,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Dia khawatir, kalau diumumkan secara terbuka, pihak terkait menyembunyikan dokumen atau alat bukti yang dicari KPK.
“Memang betul Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak ingin menghilangkan transparansi, cuma dalam beberapa kasus, kami ingin dapatkan dulu apa yang kami cari,” tegasnya.
Seperti diketahui, kemarin Penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Nganjuk.
Selain itu, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang juga ikut digeledah.
Penyidik KPK menilai, Ita Triwibawati Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang yang adalah istri Taufiqurrahman, mengetahui soal kasus ini. (rid/dwi)