Ade Komaruddin Ketua DPR mengatakan, tidak akan mencampuri substansi pembahasan revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya terkait pencemaran nama baik.
“Kalau masalah substansi, saya serahkan pada teman-teman di dalam Pansus Revisi UU ITE,” katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (5/8/2016)
Hal itu dikatakannya terkait masih adanya pasal karet dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 terkait pencemaran nama baik.
“Pimpinan DPR tidak memiliki kapasitas untuk mencampuri pembahasan dalam revisi UU ITE,” kata Ade seperti dilansir Antara
Namun Ade menilai, saat ini di era demokrasi, masyarakat menikmati kebebasan dan itu merupakan anugerah di era reformasi.
“Makna kebebasan dan kemerdekaan menyatakan pendapat, tetap harus dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Ade mengingatkan bahwa saat ini sudah ada peraturan perundang-undangan yang menuntut seseorang bertanggung jawab atas pendapatnya yaitu dalam UU ITE.
Menurut Ade, UU ITE itu membuat seseorang tidak bisa sembarangan menyampaikan pendapat di publik.
Selain itu Ade menilai terkait sangkaan pencemaran nama baik yang menimpa Haris Azhar Koordinator Kontras oleh TNI dan BNN, saat ini eranya sudah bebas, semua orang dapat berbicara dengan bebas di muka publik atau jejaring sosial.
Namun, ia mengingatkan, kebebasan berpendapat itu hendaknya dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
“Makna kebebasan dan makna kemerdekaan, menyatakan pendapat tetapi harus dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.
Menurut Ade, perlu penyelidikan lebih dalam mengenai kebenarannya dan dirinya menilai informasi yang disampaikan oleh Haris Azhar Koordinator Kontras sangat berharga dan jangan sampai disia-siakan. (ant/iml/iss)