Ketua Bawaslu Jawa Timur dan dua anggota komisionernya, yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dengan alasan karena Pilkada serentak serta nanti tahun 2017 ada pilkada di Kota Batu, akhirnya saat ini ditahan.
Setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sufyanto Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, dan dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, akhirnya ditahan.
Penahanan tersebut, atas perintah Unggul hakim yang pimpin persidangan, setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Arif Usman JPU.
Atas perintah penahanan tersebut, otomatis Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Iya ketiganya ditahan di Rutan Medaeng,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (15/7/2016).
Sementara, kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi tahun 2013. Berawal dari Hendrik Susilo seorang mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, melaporkan ke Polda Jatim.
Penyidik yang menangani, akhirnya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan terlebih dahulu.
Kemudian, tiga orang lagi baru ditahan adalah Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.
Modus penyelewengan yang dilakukannya, dengan membuat kamuflase mengenai seputar kegiatan Bawaslu. Seperti kegiatan yang dilakukan sebenarnya tiga hari, tapi laporannya satu Minggu, kemudian membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif.
Sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(bry/ipg)