AKBP Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo mengatakan pemerkosaan yang dilakukan tersangka S warga Trompoasri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, dilakukan tiga kali terhadap korban, gadis 14 tahun yang tinggal di kandang bebek.
Pertama dilakukan di awal bulan Juni 2015, dengan cara mulut korban disumpal dengan kain, tangan diikat tali rafia oleh tersangka. Untuk yang kedua dilakukan sekitar bulan Juli, korban diberi uang sebesar Rp30 ribu. Kemudian yang ketiga kalinya korban diberi uang Rp20 ribu.
Saat diberi uang, korban sendiri hanya tersenyum saja, lantaran tidak tahu uang itu untuk apa? karena korban sendiri mengalami keterbelakangan mental.
“Jadi keterbelakangan mental korban ini yang kita duga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencabuli korban berulangkali,” kata AKBP Anwar Nasir, Rabu (25/5/2016).
Menurut dia, keterbelakangan mental korban diketahui terlihat saat penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo setiap melakukan pemeriksaan. Sehingga, saat memeriksa korban dilakukan ekstra hati-hati dan harus ada pendampingan yang mengerti kondisi korban, agar psikologi korban.
“Kami juga menduga tersangka U yang belum ditangkap ini juga ikut memanfaatkan keterbelakangan mental korban,” ujar dia.
Untuk tiga anak yang masih di bawah umur, kata Anwar Nasir, diduga ikut terlibat dan sudah menjalani pemeriksaan. Namun, sulit untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka langsung. Sebab, tidak ada saksi yang mengetahui pelaku melakukan pencabulan.
“Tapi, kita akan tetap memantaunya dan terus melakukan penyelidikan. Apakah tiga anak dibawah umur itu ikut terlibat, nanti akan terus diperiksa dan didalami,” kata Anwar.
Sementara kasus pencabulan pada gadis 14 tahun tersebut diperkirakan terjadi pada Juni (bukan Agustus, red) tahun 2015. Akibat dari pencabulan yang diduga dilakukan lima orang itu, korban hamil dengan kondisi kandungan sekarang sudah memasuki 8 bulan.
Kehamilan itu terbongkar, ketika orang tua melihat perubahan kondisi tubuh korban, terutama perutnya makin membesar. Kemudian korban ditanya dan mengaku kalau dicabuli oleh tersangka S dan U (DPO).
Tapi, saat hamil korban dan keluarganya diusir dari rumah kontrakannya oleh warga Desa Trompoasri. Akhirnya, korban mendapat bantuan dari Zainul yang berbaik hati memberikan tempat tinggal di bekas kandang bebek yang baru saja dibersihkan. (bry/rst)