Sabtu, 23 November 2024
Sidang Praperadilan

Keterangan Saksi Ahli Menguntungkan La Nyalla

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana sidang praperadilan La Nyalla Matalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4/2016)

Tim pemohon La Nyalla Matalitti menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4/2016).

Dua saksi ahli itu adalah Profesor Edward Oemar Hiarief Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan M. Arif Setiawan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta.

“Dua saksi ahli itu untuk menguji materi. Apakah penetapan tersangka terhadap pemohon itu sesuai dengan asas kepatutan hukum yang berlaku,” kata Fahmi Bahmid, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Di dalam sidang, Edward Oemar Hiarief saksi ahli mengatakan, dalam menetapkan seorang calon tersangka, harus didasari dengan dua alat bukti. Kemudian, melakukan pemanggilan terhadap saksi yang akan dijadikan sebagai calon tersangka.

“Jika tidak dilakukan dengan pemeriksaan saksi sebagai calon tersangka, maka dianggap gugur untuk penetapan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pria yang akarab disapa Eddy ini.

Dia mengatakan, penetapan calon tersangka tidak bisa dilakukan dengan dasar kasus yang sudah ada putusan hukum tetap. Maka yang harus dilakukan untuk menetapkan seorang calon tersangka, saksi harus diperiksa terlebih dahulu.

Kecuali dalam kasusnya, kata Eddy, itu tertangkap tangan, dan konsekuensinya kalau tidak dilakukan maka penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah atau ilegal.

“Apabila muncul sprindik baru, maka tidak dapat langsung ditetapkan tersangka. Tapi, harus ada pemeriksaan sebagai saksi pada perkara yang sudah diputus. Kecuali kalau yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebelumnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika nanti itu dikakukan pemanggilan. Maka dalam surat itu harus dijelaskan sebagaimana mestinya sesuai dengan isi dan maksud pemanggilan.

“Surat itu harus mencantumkan mengenai isi pemeriksaan terkait masalah apa. Itu yang harus dilakukan seorang penyidik yang menangani,” katanya.(bry/bid)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs