Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Senin, 31 Oktober 2016, berlangsung singkat.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa mantan Menteri BUMN ini selama lima jam tiga puluh menit, mulai dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
“Hanya delapan pertanyaan dari penyidik yang dijawab Pak Dahlan. Sesuai poksinya saja, mengenai struktur. Dan belum sampai pada substansinya (pokok materi pelepasan aset PT PWU, red),” kata Pieter Talaway kuasa hukum Dahlan Iskan, Senin (31/10/2016).
Pemeriksaan berjalan cepat, karena kondisi tersangka sudah mulai menurun. Hal ini diketahui, setelah dokter dari Kejati memeriksa kondisi kesehatan Dahlan Iskan.
“Saat diperiksa kesehatannya, tekanan darah tensinya 160. Maka dari itu, kami berprinsip untuk ditunda, dan pemeriksaannya dilakukan kembali Senin pekan depan,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2016) lalu. Penyidik menilai, sebagai Direktur Utama, Dahlan mengetahui dan menyetujui dengan melakukan tanda tangan pada pelepasan aset PT PWU berupa tanah dan bangunan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung.
Penyidik juga menetapkan Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, sebagai tersangka. WW mendekam di dalam Rutan Kelas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Saat itu WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU. (bry/iss/ipg)