Senin, 25 November 2024

Kendaraan dengan Klakson Telolet akan Ditindak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Terminal Purabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Jember mengatakan, klakson telolet tidak sesuai dengan kelayakan bunyi klakson sesuai undang-undang.

Sesuai Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan dapat dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Namun, sebelum dilakukan penindakan, Polres Jember telah mengimbau perusahaan otobus agar armada mereka tidak menggunakan klakson di luar standar.

“Setelah kami imbau, apabila terjaring saat razia, pemilik kendaraan dipastikan akan ditindak sampai ke persidangan,” katanya seperti dilaporkan Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (23/12/2016).(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs