Senin, 17 Maret 2025

Kendaraan dengan Klakson Telolet akan Ditindak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Terminal Purabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Jember mengatakan, klakson telolet tidak sesuai dengan kelayakan bunyi klakson sesuai undang-undang.

Sesuai Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan dapat dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Namun, sebelum dilakukan penindakan, Polres Jember telah mengimbau perusahaan otobus agar armada mereka tidak menggunakan klakson di luar standar.

“Setelah kami imbau, apabila terjaring saat razia, pemilik kendaraan dipastikan akan ditindak sampai ke persidangan,” katanya seperti dilaporkan Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (23/12/2016).(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 17 Maret 2025
33o
Kurs