Citicon dan Persebaya Kembali Laksanakan Program CSR yang Fokus ke Fasum Disambut Antusias Warga
Senin, 25 November 2024 | 12:55 WIB
AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Jember mengatakan, klakson telolet tidak sesuai dengan kelayakan bunyi klakson sesuai undang-undang.
Sesuai Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan dapat dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
Namun, sebelum dilakukan penindakan, Polres Jember telah mengimbau perusahaan otobus agar armada mereka tidak menggunakan klakson di luar standar.
“Setelah kami imbau, apabila terjaring saat razia, pemilik kendaraan dipastikan akan ditindak sampai ke persidangan,” katanya seperti dilaporkan Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (23/12/2016).(iss/ipg)