Sabtu, 23 November 2024

Kenal dari Medsos, Siswi Kelas 3 SMP Dicabuli di Room Karaoke

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/3/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Seorang bocah di bawah umur berinisial DS (16) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MFS (23) warga Tuwowo Surabaya. Pelaku yang merupakan pacar korban ini sering menyuruh korban bolos sekolah dan dicabuli sebanyak dua kali di hotel dan di tempat karaoke.

Kejadian ini bermula dari perkenalan antara MFS (23) tersangka dan korban pada 11 Januari 2016 dari media sosial (Medsos). Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini, lalu dijemput sepulang dari sekolah. Kemudian korban diminta ganti baju di SPBU, sebelum check in di hotel kawasan Surabaya Timur.

Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan, di hotel tersebut tersangka mengajak korban berhubungan intim. Karena dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban kemudian mengiyakan ajakan tersangka.

“Kejadian serupa kembali dilakukan tersangka pada pertengahan Februari 2016. Korban diminta tersangka bolos sekolah lagi dan diajak ke tempat karaoke untuk disetubuhi,” ujar AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/3/2016).

Setiap usai berhubungan intim, korban diberi uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka. Akibat peristiwa ini, sikap korban kemudian berubah. Korban sering bolos sekolah dan mendapat teguran dari sekolah. Sampai akhirnya orang tua korban mengetahui, kalau anaknya tertekan karena tindakan pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi.

Ruth Yeni mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.(bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs